Teriakan 'Siu' Ayah David ke Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara

Kabar Nasional

Teriakan 'Siu' Ayah David ke Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Kamis, 07 Sep 2023 16:10 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan (Wilda-detikcom)
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bertepuk tangan dan meneriakkan 'Siu' ke Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara. (Wilda-detikcom)
Surabaya -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo (20) atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Setelah vonis itu Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meneriakkan 'Siu' tepat di hadapan Mario Dandy.

Jonathan Latumahina yang menyaksikan persidangan secara langsung tampak sengaja menunggu Mario Dandy melintas di hadapannya usai sidang vonis. Saat itu dia menunggu di luar ruangan sidang.

Begitu Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan. Tidak hanya itu Jonathan juga tampak meneriakkan sesuatu ketika Mario Dandy melintas di hadapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siu," teriak Jonathan dilansir dari detikNews, Kamis (7/9/2023).

Seperti diketahui, Mario Dandy yang telah menganiaya David Ozora melakukan selebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo. Mario melakukan itu usai menendang kepala David Ozora.

ADVERTISEMENT

Momen teriakan 'Siu' Jonatahan itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023). Sebelum itu, suasana tegang terasa saat hakim membacakan amar putusan kepada Mario Dandy Satriyo.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario. Ditegaskan bahwa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya.

Tidak hanya vonis 12 tahun penjara, hakim juga membebankan restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.




(dpe/iwd)


Hide Ads