
Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri di Makassar Jalani Sidang Pleidoi Hari Ini
Suami di Makassar, H, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J, menjalani sidang pleidoi. Terdakwa sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.
Suami di Makassar, H, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J, menjalani sidang pleidoi. Terdakwa sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.
Ketua UPK Luwu, Abd. Latif Idris, didakwa mengatur simpan pinjam fiktif Rp 935 juta. Ia dan rekannya diduga merugikan negara hingga Rp 706 juta.