
Gerak-gerik Harvey Moeis Saat Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ada yang menarik perhatian saat hakim membacakan pertimbangan tersebut. Harvey Moeis, yang duduk di kursi terdakwa, tampak menganggukkan kepala.
Ada yang menarik perhatian saat hakim membacakan pertimbangan tersebut. Harvey Moeis, yang duduk di kursi terdakwa, tampak menganggukkan kepala.
Hakim menyatakan 3 eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tak melakukan pengawasan pertambangan besar-besaran smelter swasta. Tambang timah ilegal menyeruak.
Helena Lim dituntut 8 tahun bui, denda Rp 1 M, dan uang pengganti Rp 210 M. Hal memberatkan tuntutan ialah Helena menikmati duit korupsi hingga berbelit-belit.
Salah satu terdakwa, Rosalina, mengaku mengenal terdakwa lainnya, Harvey Moeis. Harvey memperkenalkan diri dari perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 ini menyebut dakwaan jaksa tidak benar. Amir meminta maaf ke istri dan empat anaknya.
Total kerugian itu diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian bijih timah, dan komponen terbesarnya adalah kerusakan lingkungan.
Dia menjelaskan soal asas 'pencemar mesti membayar' yaitu pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan bertanggung jawab untuk memulihkan atau mengganti rugi.
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, bicara soal duit-duit 'CSR' dari perusahaan-perusahaan swasta yang dikumpulkannya. Dia mengaku itu bukan CSR.
Hakim menegur pengusaha Harvey Moeis yang mengaku tak tahu nominal uang yang diterima dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang rugikan negara Rp 300 T.
Harvey Moeis membantah soal pengumpulan dana CSR ke smelter swasta. Pengusaha tersebut mengaku tak pernah menggunakan istilah dana CSR, melainkan kas bersama.