
Tudingan Kivlan ke Wiranto di Balik Vonis 4 Bulan Kurungan
Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus kepemilikan senjata api. Kivlan menuduh putusan hakim itu adalah dendam politik dari Wiranto.
Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus kepemilikan senjata api. Kivlan menuduh putusan hakim itu adalah dendam politik dari Wiranto.
Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
Kivlan Zen hari ini akan mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa beralasan Kivlan dianggap punya banyak penghargaan.
Jaksa menuntut Kivlan Zen 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Apa pertimbangan jaksa?
Kivlan Zen hari ini akan menjalani sidang tuntutan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Simak selengkapnya:
Sidang kepemilikan senpi ilegal yang menjerat Kivlan Zen sudah satu tahun berjalan. Kivlan meminta agar perkara dugaan kepemilikan senpi ilegal itu dihentikan.
Sidang Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam ditunda. Sidang Kivlan ditunda karena dua saksi yang dipanggil tidak hadir.
Sidang pembacaan putusan sela kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat, ditunda. Sidang ditunda karena kesehatan Kivlan Zen menurun.
Sidang putusan sela terdakwa Kivlan Zen ditunda pada hari ini. Penyebabnya terkait kondisi kesehatan Kivlan Zen yang kurang baik.