
Tudingan Kivlan ke Wiranto di Balik Vonis 4 Bulan Kurungan
Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus kepemilikan senjata api. Kivlan menuduh putusan hakim itu adalah dendam politik dari Wiranto.
Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari kurungan penjara karena kasus kepemilikan senjata api. Kivlan menuduh putusan hakim itu adalah dendam politik dari Wiranto.
Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan. Apakah Kivlan Zen akan terus ditahan?
Kivlan Zen menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah karena memiliki senjata api ilegal.
Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal dan menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari. Apa saja pertimbangan hakim?
Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini menggelar sidang vonis Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Kivlan Zen hari ini akan mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa beralasan Kivlan dianggap punya banyak penghargaan.
Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. Kivlan menilai tuntutan jaksa itu hanya formalitas untuk menyatakan dia bersalah.
Kivlan Zen hari ini akan menjalani sidang tuntutan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Simak selengkapnya: