
Terdakwa Korporasi Jiwasraya Dituntut Bayar Denda Rp 75 Miliar!
PT Pinnacle Persada Investama dituntut bayar denda Rp 75 miliar. Jaksa meyakini perusahaan itu melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
PT Pinnacle Persada Investama dituntut bayar denda Rp 75 miliar. Jaksa meyakini perusahaan itu melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mengatakan dia tak mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi (MI) terkait kasus Jiwasraya.
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Heru mengaku tidak menikmati uang korupsi Rp 10 triliun.
"Menghukum, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo meminta majelis hakim meringankan hukuman di sidang vonis nanti.
Direktur Pusako Unand Feri Amsari menilai wajar terdakwa dituntut maksimal karena telah dinilai terbukti bersama rekannya memperkaya diri hingga Rp 10 triliun.
Benny Tjokrosaputro hari ini akan menghadapi sidang tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus.
Eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Korupsi ketiganya buat negara rugi Rp 16 triliun.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Donny S Karyadi, menyebut premi tak sehat karena perusahaan tak mampu membayar kewajiban pada semua pemegang polis.