
Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan," kata jaksa Sigit Hendradi.
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan," kata jaksa Sigit Hendradi.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) resmi menyatakan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara, Selasa (23/7). Jokdri terbukti merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti mengambil barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Pengacara Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abdullah, membantah seluruh dalil replik yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Joko Driyono (Jokdri) sesuai dengan tuntutan.
Terdakwa Joko Driyono (Jokdri) membantah merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.Ia dinilai terbukti merusak barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.