
Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan," kata jaksa Sigit Hendradi.
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan," kata jaksa Sigit Hendradi.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) resmi menyatakan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.
Eks Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, lewat pengacaranya mempertimbangkan opsi banding atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus perusakan barang bukti.
Mantan Plt Ketum PSSI ini terbukti bersalah melakukan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara. Keluarga yang hadir di persidangan pun tak kuasa menahan kesedihan usai mendengar putusan itu.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara, Selasa (23/7). Jokdri terbukti merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti mengambil barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.
Pengadilan memutuskan mantan ketua umum PSSI Joko Driyono bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti. Dia dihukum 1,5 tahun bui.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.