
Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Plate langsung melawan vonis itu.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dua terdakwa lainnya juga divonis hari ini.
Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Selain Plate, eks bawahan Plate juga dituntut dengan hukuman belasan tahun penjara.
Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Mantan Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman penjara.
Eks Menkominfo Johnny G Plate dijadwalkan akan menjalani sidang kasus korupsi tower BTS 4G hari ini, Rabu (25/10). Ia akan disidang bersama 2 terdakwa lain.
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap eks Menkominfo Johnny G Plate meminta setoran Rp 500 juta/bulan untuk insentif anak buah yang kerja keras.