detikNewsRabu, 30 Okt 2019 13:29 WIB
Eks Pentolan HTI Divonis 3 Bulan Penjara di Kasus Ujaran Kebencian Banser
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis 3 bulan penjara terhadap eks pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya. Heru dinyatakan bersalah melanggar UU ITE.










































