
Eks HTI Diimbau Kembali ke Pangkuan Pancasila dan NKRI
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan Surat Keputusan Menkum HAM yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan Surat Keputusan Menkum HAM yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran organisasi itu. Golkar menyambut baik putusan tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Massa menunaikan salat zuhur berjemaah di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis meninjau pengamanan sidang putusan gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mendatangi PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). Idham memantau pengamanan sidang gugatan terhadap SK pembubaran HTI.
Massa HTI memadati area PTUN Jakarta, Senin (7/5). Mereka melaksanakan doa bersama jelang sidang putusan gugatan terhadap SK pembubaran organisasi tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM