
Herry Wirawan Akan Dihadirkan di Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan 13 Santri
Herry Wirawan akan dihadirkan dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santri yang digelar Selasa (15/2/2022) besok.
Herry Wirawan akan dihadirkan dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santri yang digelar Selasa (15/2/2022) besok.
Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santri. Hakim akan membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.
13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan menghuni Rumah Aman Simpati Adhyaksa. Mereka mendapatkan akses pendidikan dan menjalani trauma healing.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman demi bisa mengurus anak-anaknya.
Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tak disetujui oleh Komnas HAM. Kajati Jabar Asep N Mulyana menegaskan tuntutan hukuman mati sesuai aturan.
Selain tuntutan mati, JPU meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Pasalnya yayasan itu dinilai berkaitan dengan kejahatan Herry.
Jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan yang meminta keringanan hukuman usai memperkosa 13 santriwati.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri gegara memerkosa 13 santriwati. Herry akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi hari ini.
Ada 3 anggota Komisi III DPR blak-blakan mendukung Kejagung menuntut mati Herry Wirawan. Arteria Dahlan, misalnya, yang menyebut tuntutan mati konstitusional.