
Ruang Sidang Herry Wirawan Terbatas, Kuasa Hukum Korban Tak Bisa Masuk
Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) tidak dapat masuk ke ruang sidang. Petugas beralasan ruangan penuh.
Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) tidak dapat masuk ke ruang sidang. Petugas beralasan ruangan penuh.
Tiga orang saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 orang santriwati. Sidang berlangsung tertutup.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati.
Sidang pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 orang santriwati akan kembali digelar. Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun menjadi JPU.
Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, Selasa (21/12/2021). Tiga saksi akan dihadirkan.