 detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 14:37 WIB
            
        
        
            detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 14:37 WIB
            
            Jaksa Sebut Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan proses pidana yang sekarang sedang berjalan.








































.webp)











 
             
             
             
             
             
             
            