
Jaksa Bakal Banding Vonis 7,5 Bulan Penjara Edy Mulyadi
Edy Mulyadi divonis 7,5 bulan penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Jaksa penuntut umum dari Kejari Jakpus akan mengajukan banding atas vonis itu.
Edy Mulyadi divonis 7,5 bulan penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Jaksa penuntut umum dari Kejari Jakpus akan mengajukan banding atas vonis itu.
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan usai divonis 7 bulan 15 hari penjara. Jaksa akan menjalankan perintah hakim tersebut.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Ahmad Yani meminta aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, segera membebaskan Edy Mulyadi dari sel tahanan.
Hakim memerintahkan Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan usai dibacakannya vonis 7 bulan 15 hari terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Apa alasannya?
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus 'tempat jin buang anak' hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kenapa kok tidak suka atau sakit hati dengan kata kata jin itu?" tanya pengacara Edy ke saksi yang merupakan putra daerah Kalimantan.
Saksi dalam sidang Edy Mulyadi mengaku merasa terhina dengan pernyataan Edy Mulyadi terkait ucapan 'tempat jin buang anak'.