
Keluarga dr Letty: Harusnya dr Helmi Divonis Mati
Pihak Keluarga dr Letty, menilai hukuman penjara seumur hidup kepada dr Helmi itu tidak pas.
Pihak Keluarga dr Letty, menilai hukuman penjara seumur hidup kepada dr Helmi itu tidak pas.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Ryan Helmi divonis hukuman penjara seumur hidup. Ini perjalanan kasusnya.
dr Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Letty Sultri dan memiliki senjata api tanpa izin.
Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Ryan Helmi menjalani sidang putusan.
Kuasa hukum dr Helmi meminta majelis hakim hanya memutus hukuman 15 tahun penjara.
Dokter Ryan Helmi telah menjalani sidang perdananya pada Kamis (29/3). Helmi terancam mendapat hukuman mati karena telah menembak istrinya, dr Letty Sultri.
Dokter Helmi belajar menembak di lahan kosong kawasan Cileungsi, Bogor.
dr Helmi sempat menolak senjata api yang dibeli karena tidak berpeluru dan rusak
Selain Pasal 340 KUHP, Jaksa juga mendakwa dr Helmi dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat.