
Pembelaan Dito Mahendra di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra menjalani sidang pleidoi terkait kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3) siang. Berikut isi nota pembelaan Dito...
Dito Mahendra menjalani sidang pleidoi terkait kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3) siang. Berikut isi nota pembelaan Dito...
Aryawan menyebutkan hanya 1 senpi yang tak memiliki izin dari deretan senpi yang ditunjukan jaksa dalam persidangan tersebut.
Sebanyak 15 senpi milik Dito ditampilkan di persidangan kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra, Selasa (27/2), di PN Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senpi dan peluru yang disita dari DIto Mahendra.
Dito juga, lanjut Boris, masuk dalam organisasi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.
Dito Mahendra menjalani sidang dakwaan senpi ilegal. JPU mendakwa Dito dengan undang-undang darurat yang ancamannya paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap Dito Mahendra. Dakwaan dibacakan terkait kepemilikan senjata api ilegal Dito.
Kasus kepemilikan senpi illegal dengan terdakwa Dito Mahendra disidangkan hari ini. Dito tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang perdana kasus tersebut.