
Vonis Dito Mahendra di Kasus Senpi Ilegal Diperberat Jadi 1 Tahun Bui
PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Dito. Namun hakim PT Jakarta memperberat hukuman Dito menjadi 1 tahun penjara.
PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Dito. Namun hakim PT Jakarta memperberat hukuman Dito menjadi 1 tahun penjara.
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara di kasus kepemilikan senpi tanpa izin. Dengan hukuman 7 bulan penjara ini, Dito langsung keluar dari tahanan.
Kasus kepemilikan senpi illegal dengan terdakwa Dito Mahendra disidangkan hari ini. Dito tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang perdana kasus tersebut.
Dito Mahendra tiba di PN Jaksel mengenakan masker berwarna hitam. Dia juga mengenakan pakaian berwarna hitam.
PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dr Irfan Pramudyana, terdakwa kasus senjata api ilegal yang mencatut Kemhan dan TNI AD.
Bareskrim Polri nyatakan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra telah lengkap. Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah mengidentifikasi 1 senjata milik Dito Mahendra saat ditangkap di Bali.
Bareskrim Polri bahkan berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mencari Dito Mahendra.
Nindy Ayunda selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait kasus dugaan penyembunyian tersangka kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra.
Dittipidum Bareskrim Polri sempat mengamankan lima pembantu Dito Mahendra. Dito diketahui merupakan buron terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.