
Yusril: Tak Ada Unsur Pidana di Dakwaan Buni Yani
Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada unsur pidana dalam dakwaan yang disusun jaksa terhadap Buni Yani.
Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada unsur pidana dalam dakwaan yang disusun jaksa terhadap Buni Yani.
Sementara itu, majelis hakim sendiri memperbolehkan Yusril memberikan keterangan.
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Emosi terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, terpancing saat menjalani lanjutan sidang perkaranya.
Jamran, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, menyebut posting-an Buni Yani soal pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak sekeras apa yang dilakukannya.
Mantan terpidana kasus ujaran kebencian, Jamran, dihadirkan kuasa hukum Buni Yani sebagai saksi. Dia akan menjadi saksi meringankan untuk Buni Yani.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi kali ini, reaksi yang terjadi di masyarakat bukan akibat posting-an Buni Yani.
Ahmad Dhani dihadirkan kuasa hukum Buni Yani untuk menjadi saksi meringankan.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Buni Yani mengklaim postingan Buni Yani tak berpengaruh pada kasus yang menjerat Ahok.
Massa pendukung Buni Yani menggelar salat subuh berjemaah sebelum sidang dimulai di pengadilan hari ini.