
Pakai Rompi Hijau, Alfian Tanjung Dieksekusi ke LP Porong
Jaksa mengeksekusi terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung ke LP Porong. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Jaksa mengeksekusi terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung ke LP Porong. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Jaksa mengeksekusi Alfian Tanjung dari Rutan Mako Brimob, Depok, ke Lapas Porong, Sidoarjo. Eksekusi dilakukan tadi malam.
Alfian Tanjung terbukti memfitnah Jokowi-Ahok antek PKI.
Polda Metro Jaya membantah tudingan kriminalisasi ulama menyusul vonis lepas yang diberikan kepada Alfian Tanjung. Apa kata polisi?
Alfian Tanjung membacakan pleidoi. Dia menyinggung soal PKI dalam pleidoinya.
Ketum PA 212 Slamet Maarif menyebut apa yang disampaikan Alfian dalam pleidoinya tentang kebangkitan PKI merupakan hal yang nyata.
Alfian Tanjung menyebut cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' merupakan ekspresi kekhawatirannya terhadap kebangkitan PKI.
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menghadiri sidang pleidoi Alfian Tanjung. Slamet menyatakan kehadirannya untuk memberikan motivasi pada Alfian.
Alfian Tanjung diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Alfian Tanjung berharap jaksa penuntut adil dengan mempertimbangkan keterangan ahli di sidang.