
Eksepsinya Ditolak DPU, Ahmad Dhani Selow
Eksepsi Ahmad Dhani dalam sidang kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Surabaya. Bagaimana Dhani menyikapinya?
Eksepsi Ahmad Dhani dalam sidang kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Surabaya. Bagaimana Dhani menyikapinya?
Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus 'idiot' pencemaran nama baik di PN Surabaya. Kini pentolan Band Dewa 19 itu bersidang dengan memakai peci sufi.
Sejak dipindahkan ke sana dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, banyak narapidana yang ingin berteman dengannya.
Pengacara Ahmad Dhani sempat emosi hingga adu mulut dengan pihak kejaksaan usai persidangan. Bahkan mereka juga sempat saling dorong.
Ahmad Dhani baru saja usai menjalani sidang kedua kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Penutup kepala yang digunakan Ahmad Dhani saat sidang kerap mencuri perhatian. Bila sidang perdana sebelumnya menggunakan blankon, kini Dhani memakai peci.
Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani hanya berlangsung 30 menit. Begini ekpresi wajah Ahmad Dhani saat sidang berlangsung.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (7/2). Sidang pembacaan dakwaan ini hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali membuat puisi. Kali ini puisi Fadli Zon ditujukan untuk Ahmad Dhani yang kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Dhani diperintahkan ditahan di Rutan Cipinang.