
Bebas dari LP Cipinang, Dhani Harus Wajib Lapor Kasus 'Idiot' di Surabaya
Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya bebas dari Rutan Cipinang hari ini. Meski begitu, ia harus menjalani pidana kedua pada kasus 'idiot' yang menjeratnya di Surabaya.
Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya bebas dari Rutan Cipinang hari ini. Meski begitu, ia harus menjalani pidana kedua pada kasus 'idiot' yang menjeratnya di Surabaya.
Permohonan banding yang diajukan Ahmad Dhani dalam kasus ITE di Surabaya diterima pengadilan tinggi.
Di Cipinang, Ahmad Dhani bakal menghuni sel tahanan bareng tahanan pencuri dan peselingkuh yang kecil potensinya untuk terlibat konflik.
Ahmad Dhani tiba di Rutan Cipinang setelah sebelumnya dititipkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Ahmad Dhani bakal ditempatkan di sel tahanan yang bebas rokok.
BPN Prabowo-Sandiaga menyebut vonis terhadap musisi Ahmad Dhani oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak adil.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan wujud ketidakadilan hukum.
Ahmad Dhani akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Dhani dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penjaminan Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani adalah inisiatif Prabowo sendiri. Prabowo merasa simpati terhadap Dhani.
Ahmad Dhani meragukan sikap netral polisi jelang Pilpres 2019. Ia meragukan netralitas polisi karena tidak diizinkan hadir dalam konser 'Hadapi dengan Senyuman'
Pengacara Ahmad Dhani mengajukan akta permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jaksel.