
Kejati Jatim Tak Ajukan Kasasi, Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani Inkrah
Hukuman Ahmad Dhani kasus 'idiot' pencemaran nama baik akhirnya berkekuatan hukum tetap (incraht). Kejati Jatim memutuskan tidak akan mengambil upaya kasasi.
Hukuman Ahmad Dhani kasus 'idiot' pencemaran nama baik akhirnya berkekuatan hukum tetap (incraht). Kejati Jatim memutuskan tidak akan mengambil upaya kasasi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak bisa langsung mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang, pascavonis dari PN Surabaya. Kejaksaan membutuhkan persiapan.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani meyakini tidak akan ditahan, meski divonis 1 tahun penjara. Pasalnya pentolan Dewa 19 mengajukan banding.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pentolan Dewa 19 itu mengajukan banding. Ini alasan Dhani mengajukan banding.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Dhani pun banding atas putusan tersebut.
Mendengar vonis 1 tahun penjara yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono, wajah Ahmad Dhani langsung berubah dan tegang.
Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap Ahmad Dhani. Dhani terbukti secara sah mencemarkan nama baik.
Ahmad Dhani menjalani sidang terakhir atau sidang vonis kasus 'idiot' pencemaran nama baik di Surabaya. Dhani tampil dengan gaya baru.
Ahmad Dhani menjalani sidang putusan terkait kasus pencemaran nama baik. Ratusan petugas keamanan siap siaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani akan menjalani sidang putusan terkait kasus pencemaran nama baik. Dua anak Dhani, El dan Dul dikabarkan akan hadir dalam sidang tersebut.