
Guru SMA yang Setubuhi Muridnya Jadi Tersangka-Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru SMA Negeri di Bengkulu yang menyetubuhi siswinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Oknum guru SMA Negeri di Bengkulu yang menyetubuhi siswinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
Guru salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau berinisil AG (45) ditangkap polisi. Pelaku diduga telah mencabuli dan menyetubuhi dua siswinya di sekolah.