
JPU Tolak Pleidoi Ivan Victor: Perbuatan Terdakwa Kategori Pembunuhan
JPU menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ivan Victor Dethan. Salah satunya menganai terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa korban anggota TNI.
JPU menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ivan Victor Dethan. Salah satunya menganai terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa korban anggota TNI.
Ivan Victor Dethan didakwa membunuh anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo, di Depok. Jaksa penuntut umum mengungkap detik-detik sebelum pembunuhan itu terjadi.
Ivan Victor Detham didakwa membunuh Sertu Yorhan Lopo secara sengaja.
PN Depok menggelar sidang perdana kasus pembunuhan anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo. Terdakwa Ivan Victor mengikuti sidang secara virtual.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan anggota TNI di Depok. Dalam rekonstruksi terungkap korban sempat meminta pertolongan.
Jaksa Kejari Depok dan tim penyidik Polres Depok akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Cimanggis, Depok, besok.
Kejari Depok menunjuk 3 jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus pembunuhan dan penganiayaan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo dan 1 masyarakat sipil Adam Sesfao.
Korban, Sertu Yorhan Lopo tewas ditusuk pisau lipat pelaku. Korban ditikam pelaku ketika sedang melerai keributan di Cimanggis, Depok.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (22/9) malam. Korban baru ditemukan warga pada Kamis (23/9) sekitar pukul 06.00 WIB.
Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo tewas setelah ditusuk di Cimanggis, Depok. Pelaku Ivan Victor Dethan (28) disebutkan sudah mempersiapkan pisau lipat dari rumah.