detikPopKamis, 07 Mei 2026 10:31 WIB
LMKN Bicara Sentralisasi, Lakukan Distribusi Royalti Lebih dari Rp 179 M
LMKN menegaskan kewenangan penarikan royalti musik, mengakhiri praktik tidak transparan. Pemerintah rampingkan LMK untuk perlindungan hak pencipta.










































