LMKN Bicara Sentralisasi, Lakukan Distribusi Royalti Lebih dari Rp 179 M

Pingkan Anggraini
|
detikPop
LMKN
LMKN. Foto: Pingkan/detikHOT
Jakarta - Menjawab keterkaitan isu distribusi royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali angkat bicara. Lewat keterangan persnya, Rabu (6/5/2026), mereka menjelaskan pemerintah dan DPR RI telah menegaskan penataan total tata kelola royalti musik nasional dilakukan LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik royalty musik dan atau lagu.

Kebijakan ini, sekaligus mengakhiri praktik penarikan oleh banyak Pelaksana Harian (PH) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai kurang tertib dan minim transparansi.

Gak cuma itu, LMKN juga seakan kembali menegaskan bahwa kebijakan ini sudah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 per 27 Agustus 2025, yang secara eksplisit menyatakan, seluruh kewenangan penarikan dan penghimpunan royalti berada di LMKN, baik untuk pencipta maupun pemilik hak terkait.

Nah dari penegasan ini, sebagai konsekuensi langsung, LMKN mencabut seluruh delegasi kewenangan dari sejumlah PH LMK dari WAMI, RAI, SELMI, KCI, PAPPRI, ARDI, dan lainnya. Pelaku usaha pun diminta tidak melayani penagihan royalti dari pihak mana pun di luar LMKN, serta melaporkan jika masih ditemukan praktik tersebut.

Pemerintah juga, kata Menteri Hukum, memastikan akan merampingkan jumlah LMK secara signifikan, dari sekitar 17 lembaga menjadi hanya dua hingga tiga lembaga. Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik distribusi royalti yang tidak berbasis data, yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan menegaskan, langkah tegas Menteri Hukum tersebut diambil, setelah ditemukan adanya praktik distribusi royalti yang tidak didukung data memadai, serta belum memiliki skema dan aturan distribusi baku yang seragam dan transparan.

"Itulah yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik. Pemerintah memastikan praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas, tidak akan terjadi dalam sistem baru yang tengah dibangun bersama LMKN saat ini," ujar Marcell Siahaan.

Tak berhenti sampai situ, di tengah penataan tersebut, kinerja distribusi royalti juga menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang 2026, LMKN telah menyalurkan royalti melalui sejumlah LMK sebesar Rp 179,33 miliar, terdiri dari Rp 155,12 miliar dari sektor digital dan Rp 24,20 miliar dari non-digital.

"Penegasan sentralisasi ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam mengakhiri praktik penarikan royalti yang tidak terkoordinasi, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemilik hak terkait dan pelaku industri musik terlindungi secara lebih adil dan transparan," tertera dalam keterangan pers.



(pig/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO