
Divonis Mati Kasus Sabu 40 Kg di PN Medan, 3 dari 4 Terdakwa Banding
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Senta Sitepu dan 3 kurir terkait kasus sabu 40 kg. Tiga terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Senta Sitepu dan 3 kurir terkait kasus sabu 40 kg. Tiga terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Senta Sitepu dan tiga kurir terkait kasus 40 kg sabu. Dissenting opinion muncul dari hakim anggota II.