
4 Hal di Balik Prabowo Putuskan 4 Pulau Berpolemik Sah Milik Aceh
Pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa empat pulau Aceh. Simak rangkumannya di detikcom.
Pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa empat pulau Aceh. Simak rangkumannya di detikcom.
Presiden Prabowo menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari Aceh. Mendagri Tito Karnavian akan merevisi keputusan untuk memperkuat legitimasi wilayah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
Di balik polemik 4 pulau Aceh, ada 'harta karun' di dalamnya yang bisa dimanfaatkan menjadi sumber daya baru.
Nasib 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh sudah jelas. Pemerintah memutuskan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan UU tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Perjanjian Helsinski dan aturan perbatasan 1 Juli 1956 akan menjadi rujukan dalam mengatasi polemik empat pulau itu.
Wamendagri Bima Arya menjelaskan status empat pulau yang memicu polemik antara Aceh dan Sumut. Kepmendagri 2025 jadi titik awal tarik-menarik klaim wilayah.
Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan sengketa panas antara Pemprov Aceh dan Sumut terkait kepemilikan empat pulau yang saling klaim.
Empat pulau yang menjadi sumber sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.