
MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Mulai Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai 8 Januari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai 8 Januari 2025.
KPU belum bisa memastikan kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng hasil Pilkada 2024. Sebab, mereka harus menunggu sidang di MK selesai.
Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025.
Hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan, namun beberapa paslon mengajukan gugatan ke MK. Batas pendaftaran sengketa hingga 18 Desember 2024.
KPU RI menyebut sebanyak tiga provinsi tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Tiga provinsi tersebut Jakarta, Banten dan Bali.
Sebanyak 15 pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Simak daftar dan detailnya di sini.
Ratusan gugatan sengketa Pilkada 2024 sudah masuk ke meja MK. Gugatan berasal dari pelbagai daerah, namun tak satupun di antaranya berasal dari Jakarta.
Cagubsu Bobby Nasution merespons soal rivalnya di Pilgub Sumut 2024, yakni Edy-Hasan yang mengajukan gugatan ke MK. Bobby mengaku akan mengikuti gugatan itu.
Sebanyak 15 pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Hampir separuh dari total 38 daerah Pilkada.
MK telah menerima 211 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 hingga saat ini. Sengketa yang masuk terdiri dari PHP bupati, wali kota dan gubernur.