Ada 4 Sengketa Pilkada di Jateng, Pelantikan Gubernur Tunggu Hasil Sidang MK

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Ada 4 Sengketa Pilkada di Jateng, Pelantikan Gubernur Tunggu Hasil Sidang MK

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 29 Des 2024 10:27 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi pilkada. Foto: Dedi Arief Wibisono
Semarang -

Ada 4 Sengketa Pilkada di Jateng, Pelantikan Gubernur Tunggu Hasil Sidang MKKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) hingga kini belum bisa memastikan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng hasil Pilkada 2024. Mereka masih menghadapi 4 sengketa Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan, sejumlah gugatan Pilkada telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sengketa itu (Pilgub) provinsi 1, yang kabupaten/kota (Pilbup-Pilwalkot) itu yang menggugat dari Klaten, Pemalang, Semarang," kata Akmaliyah saat dihubungi detikJateng, Minggu (29/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pada Pilgub Jateng, Pasangan Calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada ke MK. Kemudian di Pilwalkot Semarang, gugatan atas hasil kemenangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin diajukan oleh nonpaslon.

Sementara padapPilbup, gugatan dilayangkan Paslon Bupati-Calon Bupati Klaten Herry Wibowo-Wahyu Ahdi Dermawan dan Paslon Bupati-Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwandi.

ADVERTISEMENT

"Yang Klaten sama Pemalang itu yang menyengketakan itu yang mendapat perolehan suara ketiga malah," jelas Akmaliyah.

Saat ini, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang rencananya dirilis 3 Januari 2025. KPU Jateng juga masih menunggu perbaikan permohonan untuk kemudian dikaji soal dalil dari para pemohon.

"Saat ini masih menunggu registrasinya MK, untuk BRPK-nya sama MK kemarin ditunda sampai Januari, mungkin sekitar tanggal 3," jelasnya.

Ia mengaku tak bisa memastikan kapan pelantikan cakada akan dilakukan. Sebab, adanya sengketa dapat berpotensi membuat pelantikan menjadi mundur dilaksanakan.

"(Pelantikan cakada) Bisa jadi mundur, karena bisa jadi tahapannya kalau lanjut sampai selesai itu bisa sampai Maret, tergantung putusan MK nanti gimana," terangnya.

"Kalau dismisal berarti nggak lanjut ke pembuktian. Kalau lanjut berarti harus lanjut ke pembuktian. Ini belum selesai untuk pilkada, tahapannya masih menunggu MK," sambungnya.

Sebagai pihak tergugat, KPU Jateng juga telah mengundang paslon dari kabupaten/kota untuk mengkaji hal-hal yang dijadikan perselisihan. KPU Jateng juga membuat matrik guna memastikan seluruh proses yang dijalankan sesuai ketentuan.

"Tahapannya ini nanti sidang pertama nanti oleh MK, pembacaan permohonan, kemudian jawaban pihak terkait, kemudian dari MK ada putusan sela, lanjut atau dismisal," jelasnya.

"Kalau dismisal nggak lanjut, kalau nggak lanjut berarti bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih, tapi kalau lanjut harus lanjut ke pembuktian keterangan saksi ahli dan lai-lain," imbuh Akmaliyah.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads