15 Paslon di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Ini Daftarnya

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

15 Paslon di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Ini Daftarnya

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 11 Des 2024 18:19 WIB
pilkada jatim 2024
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina)
Surabaya -

Ada belasan pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur yang tercatat mengajukan gugatan sengketa Pilkada. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Jawa Timur membeberkan hingga hari ini pukul 16.00 WIB, total ada sebanyak 15 paslon Pilkada baik kabupaten maupun kota di Jatim yang mengajukan permohonan gugatan Pilkada ke MK.

"Jadi hingga Rabu ini sudah ada 15 kabupaten/kota (yang mengajukan permohonan ke MK)," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu, kata Umam, hampir separuh dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024, yakni sebanyak 38 kabupaten/kota.

Berdasarkan data di laman resmi MK, memang sudah ada 15 paslon di Jatim yang mengajukan sengketa Pilkada plus ada 2 sengketa hasil Pilkada di Jatim yang dilakukan oleh pihak di luar paslon. Berikut ini daftarnya diurutkan sesuai hari pengajuan permohonan sengketa.

ADVERTISEMENT

Gugatan Sengketa Pilkada Jatim 2024

Kamis 5 Desember 2024

Gugatan pertama masuk dari Magetan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, serta dari Ponorogo oleh paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Jumat 6 Desember 2024

Pengajuan gugatan pada hari ini masuk dari Bangkalan, yakni oleh paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Di hari yang sama juga masuk permohonan dari Banyuwangi oleh paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi.

Sabtu 7 Desember 2024

Pada hari ini gugatan masuk dari Kabupaten Malang. Gugatan Sengketa Pilkada ini diajukan oleh paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman.

Minggu 8 Desember 2024

Gugatan yang masuk hari ini ke MK berasal dari Kota Blitar. Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Senin 9 Desember 2024

Pada hari ini muncul gugatan dari 4 daerah. Yakni dari Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, dan Lamongan. Dari Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, paslon nomor urut 1.

Sementara dari Pamekasan, gugatan masuk dari paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi. Selanjutnya dari Bondowoso, gugatan diajukan Paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir. Sedangkan dari Lamongan diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2.

Selasa 10 Desember 2024

Ada 3 paslon yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada hari ini. Dari Tulungagung diajukan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, paslon nomor urut 3. Lainnya dari Sumenep diajukan paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.

Satu lagi dari Sampang yang diajukan oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat, paslon nomor urut 1.

Gugatan dari Selain Paslon

Bukan hanya dari pasangan calon, gugatan sengketa Pilkada 2024 juga datang dari pihak selain paslon. Dari Gresik, misalnya, gugatan diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan diri sebagai pemantau Pilkada pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Sementara dari Kota Probolinggo diajukan Saparuddin yang mengaku dari Perhimpunan Pemilih Indonesia pada Selasa 10 Desember 2024.

Umam selaku Komisioner KPU Jatim mengaku belum mengetahui persis apa saja materi gugatan dari 15 paslon yang telah disampaikan kepada MK. Namun, KPU Jatim menghormati adanya pengajuan itu.

Soal gugatan dari pemantau pilkada di Gresik dan perhimpunan pemilih di Kota Probolinggo, Umam mengaku sesuai regulasi hal itu memang memungkinkan. Namun perlu dilihat apakah lembaga pemantau itu terdaftar di KPU setempat.

"Pemantau itu punya legal standing untuk mengajukan sengketa di MK namun pemantau yang punya legal standing itu harus terdaftar di KPU kabupaten atau di provinsi. Dan untuk di Gresik ini kami belum tahu, karena kemarin kami fokus rekap di provinsi. Belum kami konfirmasi ke Gresik," kata Umam.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads