detikJatimRabu, 29 Jun 2022 12:29 WIB
Selebgram Makassar Ditangkap Gegara Pornoaksi, Siapa?
Selebgram asal Makassar, Sulsel ditangkap terkait pornoaksi di atas motor. Dia memamerkan pakaian dalamnya sambil berkendara.
detikJatimRabu, 29 Jun 2022 12:29 WIB
Selebgram asal Makassar, Sulsel ditangkap terkait pornoaksi di atas motor. Dia memamerkan pakaian dalamnya sambil berkendara.
detikNewsRabu, 29 Jun 2022 11:00 WIB
Polisi menangkap selebgram pria inisial SA (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkait pornoaksi di atas motor saat melintas di ruas Jalan AP Pettarani.
detikSulselRabu, 29 Jun 2022 09:58 WIB
Selebgram pria di Makassar ditangkap terkait pornoaksi di atas motor saat melintas di ruas Jalan AP Pettarani. Video pelaku juga sempat beredar di media sosial
detikSulselRabu, 18 Mei 2022 15:00 WIB
BMI Sulsel melaporkan selebgram NJ terkait konten ciuman sesama jenis atau LGBT. BMI menempuh jalur hukum atas tudingan NJ tak menggubris saat diperingatkan.
detikSulselJumat, 22 Apr 2022 18:31 WIB
Selebgram Bone mangkir dari panggilan penyidik usai dipanggil selaku tersangka penipuan arisan online. Tersangka disebut sakit dan butuh waktu istirahat 5 hari.
detikSulselMinggu, 17 Apr 2022 03:00 WIB
Selebgram Bone Andi Niarisi turut buka suara terkait kasus penipuan arisan online yang menjeratnya. Dia mengaku telah mengembalikan duit korbannya.
detikSulselJumat, 15 Apr 2022 17:00 WIB
Polisi segera memeriksa selebgram Bone Andi Niarisi tersangka kasus penipuan arisan online. Namun polisi belum memutuskan apakah tersangka ditahan atau tidak.
detikSulselJumat, 15 Apr 2022 09:00 WIB
Selebgram Bone Andi Nia resmi tersangka kasus arisan online. Tersangka menilap dana arisan korban Rp 21,1 juta dan diyakini masih banyak korban lainnya.
detikSulselKamis, 14 Apr 2022 20:12 WIB
Selebram Bone Andi Nia resmi jadi tersangka kasus penipuan arisan online. detikSulsel merangkum perjalanan kasusnya, simak selengkapnya.
detikSulselKamis, 14 Apr 2022 14:53 WIB
Selebgram Bone Nia resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus arisan online. Nia dijerat pasal berlapis, yakni penipuan, penggelapan dan UU ITE.