Selebgram Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan arisan online. Polisi mengatakan segera memeriksa sang selebgram sebagai tersangka.
"Insyaallah sudah ada jadwalnya (pemeriksaan selebgram selaku tersangka), namun belum bisa kami beritahu waktunya," ujar Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra kepada detikSulsel, Jumat (15/4/2022).
Rayendra mengatakan, penyidik masih mengkaji apakah Andi Niarisi bakal ditahan atau tidak dalam kasus ini. Keputusan penahanan diputuskan saat pemeriksaan sang selebgram sebagai tersangka sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diambil keterangannya baru dinilai penahanannya," kata Rayendra.
Sementara itu, kuasa hukum korban arisan online Andi Asrul Amri mendesak tersangka segera diperiksa. Pasalnya, sang selebgram yang masih aktif di media sosial dianggap meresahkan korban.
"Saya harap polisi segera memeriksa Nia. Agar tidak menimbulkan keresahan, apalagi ada banyak korbannya," kata Andi Asrul dalam wawancara terpisah.
Menurut Asrul, pihak korban yang awalnya berjumlah tiga orang kini bertambah jadi enam orang. Namun tiga korban berstatus saksi kasus penipuan arisan online tersebut.
"Sebenarnya ada 6 orang korban yang memberikan kuasa ke kami, 3 orang kami arahkan membuat laporan dan 3 orang lainnya kami arahkan menjadi saksi. Semua korban mengaku tidak kenal langsung dengan owner arisan online Nia, mereka percaya begitu saja karena ownernya merupakan selebgram yang cukup terkenal di Bone," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Niarisi Bone memang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus arisan online. Nia dijerat pasal penipuan, penggelapan hingga UU ITE.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Kamis (14/4).
Dari hasil gelar perkara, penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya. Nia juga diyakini bersalah melanggar ITE karena modus operandi penipuan dan penggelapan melalui perantara media sosial.
"Dia (Nia) terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan UU ITE. Diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Ardiansyah.
(hmw/nvl)