Selebgram Bone sekaligus pemilik Arisan Online Nia, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri turut buka suara usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan arisan online. Sang selebgram membantah penipuan yang dituduhkan karena dia sudah mengembalikan uang pelapor.
"Saya juga punyak hak hukum untuk menghadirkan saksi saya, ketika ada BAP tambahan tentunya dalam hal ini saksi yang tahu persis masalah ini," ujar Andi Nia kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Andi Nia menegaskan tak pernah menipu apalagi menggelapkan dana para membernya. Dia juga mengatakan status tersangka belum berkuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kebohongan dan tidak ada saya rugikan dalam hal yang dituduhkan ke saya, adapun ditetapkannya saya sebagai tersangka itu adalah proses hukum belum ketetapan hukum," kata Andi Nia.
Nia mengungkapkan, seluruh uang pelapor sudah dikembalikan melalui rekeningnya masing-masing sehingga ia seharusnya tak lagi terseret dalam kasus ini.
"Buktinya semua uang pelapor saya sudah kembalikan melalui rekening masing masing dengan adanya pengembalian uang kepada pelapor sesuai komitmen maka menurut saya tidak ada kerugian pelapor dan gugur unsur pasal yang dikenakan kepada saya," katanya.
Kendati demikian, Nia menegaskan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia akan koperatif jika dipanggil penyidik.
"Adapun proses hukumnya saya tetap hargai dan koperatif ketika diminta keterangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya Selebgram Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan arisan online. Polisi mengatakan segera memeriksa sang selebgram sebagai tersangka.
"Insyaallah sudah ada jadwalnya (pemeriksaan selebgram selaku tersangka), namun belum bisa kami beritahu waktunya," ujar Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra kepada detikSulsel, Jumat (15/4).
Rayendra mengatakan, penyidik masih mengkaji apakah Andi Niarisi bakal ditahan atau tidak dalam kasus ini. Keputusan penahanan diputuskan saat pemeriksaan sang selebgram sebagai tersangka sudah dilakukan.
"Setelah diambil keterangannya baru dinilai penahanannya," kata Rayendra.
(hmw/tau)