
Sekuriti Basarnas Bunuh Rekan Kerja Divonis 10 Tahun Bui, Jaksa Banding
Mantan sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Rahmat Maulana (23) yang menikam rekan kerjanya, Zulkarnaen (40) divonis 10 tahun penjara. Jaksa menempuh banding.
Mantan sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Rahmat Maulana (23) yang menikam rekan kerjanya, Zulkarnaen (40) divonis 10 tahun penjara. Jaksa menempuh banding.
Kasus pria bernama Rahmat Maulana (23) yang menikam rekan kerjanya sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju Zulkarnaen (40) dilimpahkan ke Kejari Mamuju.
Rahmat Maulana (23) nekat menikam rekan kerjanya sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Zulkarnain (40) pakai badik hingga tewas gara-gara masalah sepele.
Seorang petugas sekuriti kantor Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat, bernama Rahmat Maulana alias RM (23) tega menikam rekan kerjanya bernama Zulkarnain (40).
Pria bernama Rahmat Maulana alias RM (23) menikam rekan kerjanya sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) hingga tewas.
Sekuriti Basarnas Mamuju ditangkap polisi lantaran membunuh rekan kerjanya. Pelaku menghabisi nyawa Zulkarnain lantaran kesal kerap disuruh oleh korban.
Polisi mengungkap motif pria yang menikam rekan kerjanya sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju. Pelaku disebut kesal sering disuruh-suruh oleh korban.
Pria berinisial RM (23) yang menikam rekan kerjanya sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju inisial Z (40) ditangkap usai sempat melarikan diri.