Sekuriti Basarnas Bunuh Rekan Kerja Divonis 10 Tahun Bui, Jaksa Banding

Sekuriti Basarnas Bunuh Rekan Kerja Divonis 10 Tahun Bui, Jaksa Banding

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 06 Jun 2024 13:01 WIB
Sekuriti Basarnas Mamuju bunuh rekan kerja lantaran kesal kerap disuruh oleh korban. Dokumen Istimewa
Foto: Sekuriti Basarnas Mamuju bunuh rekan kerja lantaran kesal kerap disuruh oleh korban. Dokumen Istimewa
Mamuju -

Mantan sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Rahmat Maulana (23) yang menikam rekan kerjanya, Zulkarnaen (40) divonis 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh banding atas putusan tersebut.

"Kemarin putusan, Pasal 338. (Rahmat divonis) pidana 10 tahun," ujar Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Baharuddin mengatakan Rahmat menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Senin (3/6). Dia menyebut JPU sebelumnya mendakwa Rahmat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dakwaan penuntut umum pasalnya kan 340 subsider 338, untuk tuntutan kemarin, jaksa penuntut umum membuktikan di Pasal 340 dengan tuntutan pidana 20 tahun (penjara)," ungkapnya.

Kendati begitu, Baharuddin mengaku belum mengetahui pertimbangan hakim memvonis Rahmat dengan hukuman 10 tahun penjara. Hal itu karena salinan putusan sidang belum diterimanya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak membaca detailnya, karena baru putus kemarin kan, salinan lengkapnya belum (diterima)," bebernya.

Namun ia menegaskan pihaknya akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Hal itu karena pasal yang dikenakan oleh JPU dan hakim PN Mamuju berbeda.

"Karena ini berbeda pasal dari tuntutan jaksa, maka dilakukan upaya hukum banding," imbuhnya.

Diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Kecamatan Kalukku, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.08 Wita. Keduanya sempat terekam CCTV sedang mengobrol sebelum pelaku menikam korban.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV Kantor Basarnas, pelaku sedang ngobrol berdua di depan pos Kantor Basarnas (halaman kantor) kemudian pelaku kembali ke pos sekuriti, sedangkan korban tetap berada di depan pos sambil duduk dan main gitar," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Minggu (24/12/2023).

Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung menikam rekannya tersebut berkali-kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan motor sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Budong-budong, Mamuju Tengah di hari yang sama.




(hmw/hmw)

Hide Ads