Kasus pria bernama Rahmat Maulana (23) yang menikam rekan kerjanya sesama sekuriti Kantor Basarnas Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkarnaen (40), menggunakan badik hingga tewas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Jamal mengatakan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Mamuju pada Jumat (22/3) siang. Dia menyebut total ada 7 barang bukti yang diserahkan termasuk badik yang dipakai pelaku membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti 1 buah gitar, 1 HP, 1 kursi, 1 buah badik, 1 buah flashdisk, 1 baju warna hitam dan satu celana warna hitam," terangnya.
Jamal mengungkapkan dalam perkara tersebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana," kata Jamal.
Diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Kecamatan Kalukku, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.08 Wita. Keduanya sempat terekam CCTV sedang mengobrol sebelum pelaku menikam korban.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV Kantor Basarnas, pelaku sedang ngobrol berdua di depan pos Kantor Basarnas (halaman kantor) kemudian pelaku kembali ke pos sekuriti, sedangkan korban tetap berada di depan pos sambil duduk dan main gitar," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Minggu (24/12/2023).
Tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung menikam rekannya tersebut berkali-kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan motor sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Budong-budong, Mamuju Tengah di hari yang sama.
(asm/ata)