
Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti beri suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti beri suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. KPK menghormati putusan hakim tersebut.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto mengaku sudah bisa tertawa lega.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim ada kekuatan besar yang mempengaruhi kasusnya. Hakim menepis klaim Hasto itu.
Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Majelis hakim mengingatkan pengunjung sidang vonis Hasto Kristiyanto tidak berbuat kegaduhan.
Hasto menuding adanya penyelundupan fakta dalam kasus ini. Dia mengatakan penyidik yang menjadi saksi internal KPK memasukkan keterangan yang bersifat asumsi.
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas bantahan-bantahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan.