
Terbaru, Daftar 10 Bandara Pintu Masuk Internasional ke RI
Pemerintah telah PPLN tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia bisa lewat 10 bandara ini.
Pemerintah telah PPLN tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia bisa lewat 10 bandara ini.
Pemerintah kembali melonggarkan aturan PPLN. Pelaku perjalanan luar negeri yang terkena COVID-19 maksimal 30 hari bebas dari kewajiban tes RT-PCR.
Pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani tes RT-PCR. Ini ketentuannya