
Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Simak Infonya di Sini
Aturan perjalanan luar negeri terbaru telah diumumkan oleh pemerintah. Informasi syarat perjalanan terbaru dirilis seiring dengan kenaikan kasus COVID-19.
Aturan perjalanan luar negeri terbaru telah diumumkan oleh pemerintah. Informasi syarat perjalanan terbaru dirilis seiring dengan kenaikan kasus COVID-19.
Pemerintah melonggarkan aturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia. Para WNA tidak perlu lagi melampirkan bukti memiliki asuransi kesehatan.
Tren kasus Covid-19 di dunia sudah mulai menurun. Kabar ini disambut baik para wisatawan yang ingin pergi berlibur ke luar negeri.
Syarat masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia makin longgar. Pelonggaran dilakukan saat Corona di RI sudah mulai terkendali.
Pemerintah telah PPLN tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia bisa lewat 10 bandara ini.
Pemerintah melonggarkan aturan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pemerintah membebaskan tes COVID buat traveler yang baru tiba di Indonesia.
Pemerintah akan menambah bandara untuk penerbangan internasional. Ada 4 bandara yang akan dibuka untuk penerbangan internasional.
Surat edaran Satgas Covid baru saja ditetapkan. Salah satu isinya terkait dihapusnya aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Hal tersebut merujuk pada aturan baru dari satgas Covid-19.
Gubernur Jatim akan memberangkatkan umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara Juanda hari ini, Senin (14/3). Tapi tetap harus hati-hati.