detikJabarSenin, 18 Sep 2023 15:45 WIB
Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Disanksi Denda Rp 50 Ribu
Pembuang sampah ke Sungai Citopeng di perbatasan Cimahi dan Bandung, disanksi denda Rp 50 ribu. Sanksi itu dinilai cukup untuk efek jera.










































