
Enam Jaksa Turun Susun Tuntutan bagi Pria Arab Pembunuh Sarah
Kejaksaan Negeri Cianjur akan menurunkan enam jaksa dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Abdul Latif, pria berkebangsaan Arab Saudi.
Kejaksaan Negeri Cianjur akan menurunkan enam jaksa dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Abdul Latif, pria berkebangsaan Arab Saudi.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi kepada istri sirinya memasuki babak baru. Pelaku sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Abdul Latif (47), pria Arab tersangka kasus penyiraman air keras dan pembunuhan Sarah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (17/2/2022).
Abdul Latif (48), pria Arab Saudi, membunuh istri siri, Sarah (21), di Cianjur. Terungkap bahwa pelaku sakit hati.
Sarah (21), tewas di tangan Abdul Latif (48), pria Arab yang merupakan suaminya sendiri. Pelaku siramkan hampir satu liter air keras ke sekujur tubuh korban.
Abdul Latif (48), pria Arab pembunuh Sarah (21), dijerat pasal berlapis. Dia terancam hukuman mati.
Rekonstruksi pembunuhan Sarah (21) oleh Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi di Mapolres Cianjur berlangsung tertutup.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sarah (21) oleh Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi di Mapolres Cianjur, Jumat (3/12/2021).
Cita-cita Sarah membahagiakan orang tuanya sirna. Dia dibunuh dengan cara disiram air keras oleh pria Arab yang baru menikahinya 1,5 bulan.
Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi, pelaku pembunuhan Sarah (21) ternyata tak mengantongi izin tinggal dari Imigrasi Cianjur.