
Lika-liku Kasus Bos Saracen yang Hate Speech-nya Tak Terbukti
Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
JPU menuntut bos Saracen, Jasriadi, dua tahun penjara. Jasriadi dinyatakan terbukti mengakses secara ilegal akun Facebook milik Sri Rahayu.
Kementerian Kominfo menyoroti maraknya pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian di Indonesia. Apa penyebabnya?
Jasriadi, bos saracen, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jasriadi didakwa atas dugaan ujaran kebencian (hate speech).
Polisi tidak ada masalah bos Saracen, Jasriadi, membantah melakukan akses ilegal ke akun Facebook Afrida Verawati.
Rupanya, Jasriadi memiliki cara tertentu membuat akun atau meretas akun di media sosial untuk menyebarkan hate speech.
Sejumlah identitas yang dicuri itu digunakan untuk membuat dan memverifikasi akun palsu Facebook.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka anggota Saracen Muhammad Faisal Tonong lengkap. Faisal akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, didakwa melanggar pasal di UU ITE tentang ujaran kebencian.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pendiri sindikat Saracen, M Abdullah Harsono (MAH) telah lengkap. Harsono akan segera disidangkan.