
Lika-liku Kasus Bos Saracen yang Hate Speech-nya Tak Terbukti
Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada sisa kelompok Saracen di Hong Kong. Sempalan Saracen itu turut serta bersama kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus hate speech, akan segera disidang. Jadwal sidang perdananya pada Senin (16/10) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bendahara Tamasya Al-Maidah Trihasti Riandini Sito akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, sore ini. .
Dua tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Jasriadi dan Asma Dewi, diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Polisi akan menjemput paksa tiga saksi kasus Saracen, yaitu bendahara Saracen serta bendahara Tamasya Al-Maidah.
Advokat Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri. Eggi ingin mengklarifikasi soal kelompok Saracen.
Polisi sedang memfokuskan diri menelusuri aliran dana kelompok Saracen. Hal tersebut lebih diprioritaskan ketimbang meminta keterangan Rizal Kobar.
Politikus PKS Nasir Djamil meminta polisi mengusut tuntas sindikat penyebar hoax dan SARA, Saracen.
Kasus penyebaran isu SARA lewat media sosial oleh grup Saracen telah terungkap. Wakapolri yakin ada grup serupa dan bukan hanya Saracen.