
Jejak Komentar Asma Dewi Serang Rezim Jokowi Berujung Bui
Mahkamah Agung (MA) menghukum Asma Dewi selama 165 hari penjara karena bersalah karena menyebarkan kebencian di Facebook. Berikut ini kronologinya.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Asma Dewi selama 165 hari penjara karena bersalah karena menyebarkan kebencian di Facebook. Berikut ini kronologinya.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Asma Dewi selama 165 hari penjara. Asma Dewi dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian di Facebook.
PT Jakarta menolak banding Asma Dewi. Alhasil, ibu rumah tangga itu tetap dihukum 165 hari penjara karena menyebarkan kebencian di Facebook.
Asma Dewi dan aktivis Ratna Sarumpaet menghadiri sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari karena terbukti bersalah menghina penguasa lewat Facebook.
Asma Dewi meminta penegakan hukum dilakukan terhadap Sukmawati, yang dilaporkan atas dugaan penodaan agama lewat puisi.
Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian itu mengajukan banding.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim. Inilah ekspresi emosional Asma Dewi usai vonis tersebut.
PN Jakarta Selatan menyatakan Asma Dewi terbukti bersalah menghina penguasa lewat Facebook. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi. Apa pertimbangan hakim?