
Perlawanan Samsul Tarigan Usai Divonis 16 Bulan Penjara
Samsul Tarigan dijatuhi vonis 16 bulan penjara karena menguasai lahan PTPN II seluas 80 hektare. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Samsul Tarigan dijatuhi vonis 16 bulan penjara karena menguasai lahan PTPN II seluas 80 hektare. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Samsul Tarigan banding usai hakim PN Binjai jatuhi vonis hukuman 16 bulan penjara karena menguasai lahan PTPN seluas 80 hektar.
PN Binjai vonis Samsul Tarigan dengann hukuman 16 bulan penjara. Samsul divonis bersalah dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare di Kota Binjai.
Jaksa menuntut Samsul Tarigan dua tahun penjara atas penguasaan lahan PTPN II secara ilegal, merugikan BUMN Rp 41 miliar. Terdakwa juga diperintahkan ditahan.
Samsul Tarigan dituntut 2 tahun bui karena menguasai lahan PTPN 80 hektare dan merugikan negara Rp 41 miliar. Tuntutan jaksa juga meminta penahanan terdakwa
Jaksa menuntut Ketua Ormas Samsul Tarigan 2 tahun penjara karena menguasai lahan PTPN II seluas 80 hektare, merugikan negara Rp 41 miliar.
Sidang tuntutan Samsul Tarigan di PN Binjai ditunda 3 kali karena JPU belum rampung. Kejari Binjai buka suara.
JPU Kejari Binjai tak kunjung rampungkan tuntunan terhadap Samsul Tarigan dalam perkara penguasaan lahan PTPN II. Sidang tuntutan Samsul sudah tertunda 3 kali.
10 tahun Samsul Tarigan menguasai lahan PTPN II di Binjai seluas 80 hektare. Lahan tersebut kemudian disulap jadi diskotek dan fasilitas olahraga.
Samsul Tarigan diadili di PN Binjai terkait kasus penguasaan lahan PTPN II. Meski begitu Samsul tidak ditahan oleh Kejari Binjai.