
Membaca Lagi Pertimbangan MA Bebaskan 'Crazy Rich' Samin Tan dari Dakwaan KPK
Permohonan jaksa KPK atas Samin Tan ditolak Mahkamah Agung dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Simak selengkapnya.
Permohonan jaksa KPK atas Samin Tan ditolak Mahkamah Agung dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Simak selengkapnya.
Samin Tan melawan KPK sendiri saat KPK mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebasnya. Samin Tan turun sendiri menghadapi KPK demi kebebasannya.
Permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT BLEM Samin Tan ditolak MA. Samin Tan tetap bebas karena tak terbukti menyuap eks Waket Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Eni mengirim WhatsApp terima kasih ke Samin Tan atas uang Rp 4 miliar. Tapi Samin Tan tidak menanggapi. MA menilai hal itu bukti tidak adanya suap.
KPK mengaku menghormati putusan MA menolak permohonan kasasi jaksa KPK terkait perkara 'crazy rich' Samin Tan yang tetap divonis bebas.
Crazy rich Samin Tan ternyata turun langsung menghadapi permohonan kasasi jaksa KPK atas vonis bebasnya di pengadilan tingkat pertama.
Tahun lalu, 'crazy rich' Samin Tan dinyatakan bebas dalam kasus suap yang melibatkan Eni. Kini, putusan bebas itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan jaksa KPK atas Samin Tan. Alhasil, Samin Tan tetap bebas karena tidak terbukti menyuap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas dalam kasus dugaan suap. Samin Tan akhirnya dibebaskan KPK dari rutan.
Publik dikagetkan oleh putusan sidang pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) atau 'crazy rich' Samin Tan. Dia divonis bebas hakim.