Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Samin Tan. Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka baru.
Salah satu tersangka ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian. Dua lainnya berasal dari pimpinan perusahaan swasta.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah;
- Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT);
- Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak tahun 2017.
"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," jelas Syarif.
Tak hanya itu, Handry Sulfian diduga menerima imbalan berupa uang bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan. "Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," lanjut dia.
Kemudian Bagus Jaga Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, berperan bersama Samin Tan melakukan penambangan dan ekspor batubara secara ilegal hingga tahun 2025. Mereka menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang izinnya sudah dicabut.
Sementara itu, tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku GM PT OOWL Indonesia berperan sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium.
"HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," ungkap Syarif.
Baca selengkapnya di sini.
