detikNewsSenin, 22 Apr 2024 09:58 WIB
MK Nyatakan Berwenang Adili Gugatan AMIN, Nilai Eksepsi KPU-02 Tak Beralasan
Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.











































